Wacana Amandemen UUD Tak Pengaruhi Jadwal Pilpres

- Kamis, 2 September 2021 | 16:37 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9). (suaramerdeka.com/dok)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9). (suaramerdeka.com/dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024, dipastikan tidak akan berubah.

Namun dengan catatan selama tidak ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Isu amandemen UUD 1945 akan membahas apa? Jika hanya memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), maka tidak ada hubungannya dengan jadwal pilpres, pileg dan pilkada," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema 'Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen.'

Baca Juga: Gerakan Mobil Masker Menembus Pantura, Sasar Titik-Titik Kerumunan

Menurutnya, tahapan pemilu yang tadinya berjalan selama 20 bulan, menjadi 25 bulan.

"Sehingga diputuskan bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilaksanakan pada 21 Februari. Sedangkan pilkada pada 27 November 2024," ujarnya.

Dikatakan, kedua tanggal tersebut adalah yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

"Termasuk menghindarkan irisan antara tahapan pilpres dan pileg dengan pilkada. Sehingga tidak ada penyempitan yang menyebabkan penumpukan beban kerja," tandasnya.

Adapun keputusan resmi mengenai penetapan kedua tanggal tersebut, akan dilakukan antara DPR dengan pemerintah pada 6 September mendatang.

Baca Juga: God Bless, Lagu yang Kerap Mengundang Salah Kaprah

Sehingga, dia kembali menegaskan bahwa amandemen tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu.

"Jadi, posisi Komisi II sudah jelas dan berpatokan pada UU yang ada. Adanya isu masa jabatan diperpanjang maupun tiga periode, itu hanya wacana dan bukan keputusan resmi," tegasnya.

Rumit

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X