Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa

- Rabu, 1 September 2021 | 19:07 WIB
Amandemen UUD 1945/Foto wiradesa.co
Amandemen UUD 1945/Foto wiradesa.co


JAKARTA, suaramerdeka.com - Partisipasi semua elemen bangsa harus dibuka seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespon wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berkembang saat ini.

"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 1 September 2021.

Pada diskusi yang dimoderatori Drs. Luthfi A. Mutty, M.Si (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Taufik Basari, S.H., L.LM (Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI), Dr. Refly Harun, M.H, L.LM (Pakar Hukum Tata Negara – Pengamat Politik Indonesia), Feri Amsari, M.H, L.LM (Direktur Pusat Studi Konstitusi), Dr. Firdaus Usman SH., M.H‪ (Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI)‬‬, dan Dr. Iin Ratna Sumirat, S.H., M.Hum (Pengamat Hukum Tata Negara – Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten) sebagai narasumber.

Baca Juga: Rekapitulasi DPB: Kota Semarang Punya 410 Pemilih Baru

Menurut Lestari proses amandemen UUD 1945 jangan sampai menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awal amandemen itu sendiri.

Bahkan pengkajian amandemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah meciptakan masalah baru bagi bangsa.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, sebaiknya energi yang kita miliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.

Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Atang Irawan menegaskan, amandemen bukan merupakan hal yang tabu di negeri ini. Namun, jelasnya, langkah-langkah amandemen itu harus diletakkan pada pondasi konstitusional.

Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi kita. Karena, tegasnya, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.

Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari menambahkan amandemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan.

Menurutnya untuk mengamandemen UUD 1945 harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Larisi UMKM Terdampak Pandemi, Wali Kota Salatiga Beli Kopi Keliling

"Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspon dengan mengamandemen UUD," ujarnya.

Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Firdaus Usman berpendapat berbagai forum kajian sangat penting digelar untuk menguji setiap gagasan, termasuk wacana amandemen UUD 1945 ini.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X