Menag Pastikan Selama PPKM Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah, yang Ada Pembatasan Kegiatan

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pelaksanaan PTM di Lingkungan Kemenag. (Tangkapan layar Youtube Komisi VIII DPR RI)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pelaksanaan PTM di Lingkungan Kemenag. (Tangkapan layar Youtube Komisi VIII DPR RI)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hampir dua bulan, tepatnya sejak 3 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa selama PPKM tidak ada penutupan rumah ibadah.

Menurut Menag, selama PPKM, pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.

Baca Juga: Jawa Tengah Kembali Raih Provinsi Terbaik TLHP Kemendagri

SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 .

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan," ujar Menag pada saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI Senin, 30 Agustus 2021.

"Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” imbuh Menag.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Sinergitas dengan Serikat Pekerja

“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Selama PPKM, Menteri Agama setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021. Edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jemaah.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 6 September 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya, Senin, 30 Agustus 2021.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X