"Kebocoran data pribadi sudah sangat darurat. Kita butuh lembaga yang langsung kerja, hari ini ketuk UU dan besok langsung kerja," imbuhnya.
Adapun Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto mengungkapkan, adanya RUU PDP diharapkan dapat mempersempit adanya penyalahgunaan data yang bocor. Apalagi, ada ancaman sanksi hingga triliunan rupiah.
"RUU PDP ini sangat urgen dan masih tersebar di beberapa UU dan Peraturan Pemerintah. Dimana sebenarnya persoalan keamanan siber bukan tanggung jawab Kominfo, melainkan tanggung jawab BSSN. Hanya saja, anggaran BSSN tidak mencukupi," tukasnya.