JAKARTA, suaramerdeka.com – Dalam kasus kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada tim teknis guna menyelesaikannya.
Pembentukan tim teknis tersebut merupakan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta kepada Kapolri Tito Karnavian.
Seperti dilansir RRI, Presiden Joko Widodo mengapresiasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya. Hasil temuan TGPF tersebut harus ditundaklanjuti secepatnya oleh tim teknis berdasarkan temuan-temuan yang ada.
“Pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindak lanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada,” ujar Presiden, Jumat (19/7) di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
“Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF). Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa,” tuturnya.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.
Dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.