Catat Ya, 2 Golongan ASN Ini Tak Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13, Siapa Saja? Simak Daftarnya

- Sabtu, 1 April 2023 | 15:47 WIB
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.  (pixabay.com/Ekoanug)
Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 ASN. (pixabay.com/Ekoanug)

SUARAMERDEKA.COM- Aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diumumkan.

Hal ini tentunya membuat para ASN bisa bernapas lega karena THR 2023 bagi ASN bakal dicairkan lebih dulu dibandingkan dengan karyawan swasta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat sendiri terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Waktu Pelaksanan Pencairan THR dan Gaji ke-13; Tunjangan Hanya 50 Persen

Dalam PP 15/2023 dijelaskan bahwa THR 2023 bagi ASN bakal dicairkan paling cepat H-10 jelang Lebaran.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP tersebut.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Sangat Plot Twist! Pemain K-Drama The Glory Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Berpacaran?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Meski demikian ternyata ada 2 golongan ASN yang tak bakal menerima THR dan juga gaji ke-13.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X