SUARAMERDEKA.COM- Aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diumumkan.
Hal ini tentunya membuat para ASN bisa bernapas lega karena THR 2023 bagi ASN bakal dicairkan lebih dulu dibandingkan dengan karyawan swasta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat sendiri terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Waktu Pelaksanan Pencairan THR dan Gaji ke-13; Tunjangan Hanya 50 Persen
Dalam PP 15/2023 dijelaskan bahwa THR 2023 bagi ASN bakal dicairkan paling cepat H-10 jelang Lebaran.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP tersebut.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Baca Juga: Sangat Plot Twist! Pemain K-Drama The Glory Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Berpacaran?
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Meski demikian ternyata ada 2 golongan ASN yang tak bakal menerima THR dan juga gaji ke-13.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Artikel Terkait
Apakah Pekerja Lepas atau Freelancer Bisa Dapat THR? Begini Aturan Terbaru Terkait THR Keagamaan 2023
ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Menteri PANRB Ungkap Tujuan Pemberian: Bentuk Apresiasi...
6 Fakta Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, dari Pinjaman di Muka, PNS kena Potong Gaji
Intip Cara Menghitung Besaran THR 2023 Biar Gak Kena Tipu Perusahaan 'Nakal'
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Waktu Pelaksanan Pencairan THR dan Gaji ke-13; Tunjangan Hanya 50 Persen