Menkeu Sri Mulyani Umumkan Waktu Pelaksanan Pencairan THR dan Gaji ke-13; Tunjangan Hanya 50 Persen

- Sabtu, 1 April 2023 | 15:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengadakan konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023. (Youtube Kemenkeu RI)
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengadakan konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023. (Youtube Kemenkeu RI)

 

Suaramerdeka.com – Tunjangan Hari Raya (THR) akan mulai diagendakan pencairan oleh Pemerintah dalam waktu dekat ini.

Yaitu dimulai pada (4/04) hingga paling lambat 10 hari menjelang Idul Fitri.

Untuk proses pencairan THR pada 2023 ini Pemerintah sudah mengalokasikan budget sebesar Rp 38.9 triliun yang terbagi atas, Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, Pejabat Negara, TNI/Polri.

Selanjutnya sebesar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk Pensiunan.

Baca Juga: Sangat Plot Twist! Pemain K-Drama The Glory Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Berpacaran?

Dalam konfrensi pers virtual pada 29 Maret 2023, Mentri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan,

Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti.

“Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, “papar Sri Mulyani.

Besaran yang akan dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun inj, sudah menyesuaikan kondisi pada saat ini.

Dimana telah ditetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat, serta tunjangan per bulan namun 50%.

Baca Juga: 5 Negara Ini Merayakan April Mop dengan Cara yang Berbeda-Beda, No 1 Dirayakan sampai Tengah Hari

komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen, “papar Sri Mulyani

Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X