Kini PPATK Menjadi Viral Pasca RDP Komisi III DPR RI, Seperti Apakah Sepak Terjang Dari PPATK?

- Jumat, 31 Maret 2023 | 19:19 WIB
Gedung PPATK (Foto Istimewa)
Gedung PPATK (Foto Istimewa)

 

Suaramerdeka.com – Baru saja telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, dimana Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu inisiator memunculkan dan memberikan terkait kasus transaksi janggal.

Pasca diadakan RDP pada Rabu, 29 Maret 2023, PPATK menjadi trending saat ini.

PPATK sendiri di dirikan pada 17 April 2002, yang di kepalai oleh Ivan Yustiavandana dan didasari oleh hukum Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Melanie Martinez Merubah Penampilannya, yang Terlihat Ekstrim dan Menyeramkan

PPATK sebagai Lembaga Negara, yang merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan,

Dimana, PPATK dibentuk dalam rangka untuk mencegah dan membrantas tindakan pencucian uang.

Hal tersebut sesuai dengan kewenangannya yang bersifat independen, bebas tanpa ada campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Lembaga negara tersebut juga bertugas untuk, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Timnas Balap Sepeda Indonesia akan Bersaing di Tour of Thailand, 1-6 April 2023

Dengan adanya laporan yang dilakukan oleh PPATK selama ini, sangat membantu perkara atau kasus-kasus hukum. Dari sejumlah perkara yang terjadi, sebagian besar telah berhasil diungkap atas bantuan PPATK.

Seperti apakah sepak terjang PPATK dalam melakukan tugasnya, berdasarkan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

1. PPATK memiliki tugas sesuai dengan Pasal 39 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang

Serta menetapkan PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindakan pidana pencucian uang.

2. Untuk menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010, PPATK mempunya fungsi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X