Jaksa Tuntut Hukuman Mati Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra; Melakukan Tindakan Pidana....

- Jumat, 31 Maret 2023 | 15:57 WIB
Teddy Minahasa Melambaikan Tangan Usai Tuntutan Hukuman Mati (Facebook @Andi Arfendy Pranata)
Teddy Minahasa Melambaikan Tangan Usai Tuntutan Hukuman Mati (Facebook @Andi Arfendy Pranata)

 

Suaramerdeka.com – Kasus dugaan pengedaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra, bulan Oktober 2022, pada Kamis (30/3) dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti melakukan tindakan pidana, dengan dijatuhi hukuman mati.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbuksti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dengan menjatuhkan hukuman mati,“

kata jaksa saat membacakan tuntunan di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Catat! Rekomendasi Menu Buka Puasa, Resep Pepes Tahu yang Lezat dan Rendah Kolesterol

Sebagaiman yang tertulis dan diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Telah menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra yang terbukti melakukan tindakan pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,

dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,

Menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima (5) Kilogram.

Teddy Minahasa Putra yang lahir pada 23 November 1970, merupakan lulusan Universitas Brawijaya yang mendapat gelar Megister Hukum.

Baca Juga: Cara Mengajukan KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa yang Lulus Jalur SNBP 2023, Simak Mekanisme Seleksinya

Mengawali karir di kepolisian dengan jabatan Kasubidtmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah pada tahun2008.

Mantan perwira tertinggi tersebut juga tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting yang antara lan,

pernah menjabat sebagai Ajudan Jusuf Kalla saat masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X