Soal Rp 349 Triliun Terjadi Perbedaan Data, DPR Akan Panggil Lagi Mahfud MD dan Sri Mulyani

- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat konferensi pers Komisi III di Kompleks Parlemen, Rabu malam 29 Maret 2023. (foto: Tangkapan layar Instagram @ahmadsahroni88)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat konferensi pers Komisi III di Kompleks Parlemen, Rabu malam 29 Maret 2023. (foto: Tangkapan layar Instagram @ahmadsahroni88)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) akan memanggil lagi Mahfud MD, dan mengundang Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat konferensi pers Komisi III di Kompleks Parlemen, Rabu malam 29 Maret 2023.

“Kami akan mengundang Menteri Keuangan, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu, karena ada perbedaan yang sangat jauh,” kata Sahroni dilansir dari laman instagram DPR RI.

Baca Juga: Inilah Alasan Menyiram Tanaman Aglonema bukan dengan Air Biasa, Gunakan Air Ini...

Menurut Sahroni, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani sangat berbeda.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa Mahfud MD menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun.

Sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.

Baca Juga: Rest Area KM 360B Tol Semarang-Batang Adalah yang Terluas! Diwarnai Pesona Masjid yang Indah dan Mempesona

"Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelediki lebih lanjut,” ujar Sahroni.

Untuk diketahui, sebelumnya Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut membahas informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK atas permasalahan di Kemenkeu.

Baca Juga: Jadwal Pekan ke-27 Liga Spanyol: Berebut Puncak, Barcelona dan Real Madrid Hadapi Laga Mudah

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) tersebut berlangsung sejak pukul 15.00 WIB untuk membahas terkait perbedaan nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X