JAKARTA, suaramerdeka.com - Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah disepakati Pemerintah.
Adapun kesepakatan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023.
Kemudian, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022.
Serta Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dalam keterangan persnya.
Menko PMK menyebut, melalui SKB tersebut, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023."
"Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujarnya.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini dilakukan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal.
Sekaligus menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023.
“Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang."
"Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Kuliner Ramadhan: Mencicipi Aroma Kopi Arab Minuman Rempah Khas Tradisi Masjid Layur Semarang
Artikel Terkait
Inilah Daftar 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Resmi dari Pemerintah, Catat Sekarang Juga!
Kapan Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023? Ini Daftar Resminya dari Pemerintah
Menteri Perhubungan Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April 2023
Asyik, Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan dan Ditambah, Catat Tanggalnya
Hore! Libur Lebaran Tambah Panjang hingga Cuti Bersama Ditambah, Catat Tanggalnya