SUARAMERDEKA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi pembicaraan yang hangat manakala lebaran sudah hampir dekat.
Pekerja kantoran sampai buruh pun menanti-nantikan pendapatan non upah ini bakal diterima.
Hari ini Pemerintah mengumumkan bahwa THR bagi ASN/TNI dan Polri akan mulai dicairkan sejak H-10 lebaran.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Intip Jadwal Pencairan dan Besarannya
Sementara bagi buruh atau pegawai swasta, Menaker sebelumnya mengumumkan pencairan THR paling lambat pada H-7 lebaran.
Berikut ini fakta-fakta sejarah dan pencetus THR di Indonesia, seperti dikutip dari katadata.
1. Dikenal dengan istilah persekot
Perdana Menteri Indonesia ke-6 Soekiman Wirjosandjojo di tahun 1952 menggagas program pemberian persekot untuk pegawai negeri sipil (PNS), yang saat itu masih dinamakan pamong praja.
Tujuan pemberian persekot ini agar para PNS mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.
Awalnya konsep THR untuk PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka. Para PNS yang menerima persekot ini nantinya harus mengembalikannya dalam bentuk pemotongan gaji.
2. Persekot hanya untuk PNS
Pascakabinet Soekiman, kebijakan pemberian persekot lebaran ini terus dilakukan.
Lalu, di masa Perdana Menteri ke-8 Indonesia Ali Sastroamidjojo, kebijakan persekot lebaran diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.
Sesuai sasarannya, pemberian persekot ini hanya berlaku bagi PNS, bukan pekerja swasta.
Artikel Terkait
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembayaran THR bagi Pekerja, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
Tidak Bayar THR? Siap-siap, Sanksi Ini Menanti Perusahaan, Mulai Teguran hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Apakah Pekerja Lepas atau Freelancer Bisa Dapat THR? Begini Aturan Terbaru Terkait THR Keagamaan 2023
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Intip Jadwal Pencairan dan Besarannya
ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Menteri PANRB Ungkap Tujuan Pemberian: Bentuk Apresiasi...