6 Fakta Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, dari Pinjaman di Muka, PNS kena Potong Gaji

- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:15 WIB
Ini 6 fakta sejarah lahirnya THR di Indonesia (Ekoanug/pixabay.com)
Ini 6 fakta sejarah lahirnya THR di Indonesia (Ekoanug/pixabay.com)

SUARAMERDEKA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi pembicaraan yang hangat manakala lebaran sudah hampir dekat.

Pekerja kantoran sampai buruh pun menanti-nantikan pendapatan non upah ini bakal diterima.

Hari ini Pemerintah mengumumkan bahwa THR bagi ASN/TNI dan Polri akan mulai dicairkan sejak H-10 lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Intip Jadwal Pencairan dan Besarannya

Sementara bagi buruh atau pegawai swasta, Menaker sebelumnya mengumumkan pencairan THR paling lambat pada H-7 lebaran.

Berikut ini fakta-fakta sejarah dan pencetus THR di Indonesia, seperti dikutip dari katadata.

1. Dikenal dengan istilah persekot

Perdana Menteri Indonesia ke-6 Soekiman Wirjosandjojo di tahun 1952 menggagas program pemberian persekot untuk pegawai negeri sipil (PNS), yang saat itu masih dinamakan pamong praja.

Tujuan pemberian persekot ini agar para PNS mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.

Awalnya konsep THR untuk PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka. Para PNS yang menerima persekot ini nantinya harus mengembalikannya dalam bentuk pemotongan gaji.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Madrid Spain Masters 2023 Babak 16 Besar di 30 Maret, Sederet Wakil Indonesia Bersedia

2. Persekot hanya untuk PNS

Pascakabinet Soekiman, kebijakan pemberian persekot lebaran ini terus dilakukan.

Lalu, di masa Perdana Menteri ke-8 Indonesia Ali Sastroamidjojo, kebijakan persekot lebaran diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Sesuai sasarannya, pemberian persekot ini hanya berlaku bagi PNS, bukan pekerja swasta.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X