Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Tetapkan Bupati Kapuas Beserta Istrinya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:41 WIB
KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni / (tangkapan layar Instagram /lenterakalimantancom)
KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni / (tangkapan layar Instagram /lenterakalimantancom)

Suaramerdeka.com – Anggota Komisi III dari Parpol Fraksi Nasdem DPR RI, Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben Brahim yang menjabat sebagai Bupati Kapuas tersebut, terseret dalam kasus dugaan korupsi beserta dengan istrinya Ary Egahni Ben Bahat anggota DPR RI.

Keduanya terjerat atas dugaan menerima suap, dengan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negri.

Kepala Bagian Pemberantasan KPK Ali Fikri pada 28 Maret 2023, memaparkan bahwa keduanya tersebut telah hadir untuk menjalankan pemeriksaan dengan tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Aldila Jelita Jalani Puasa Ramadhan Pertama Tanpa Sosok Suami, Ingin Bawakan Kolak Kesukaan Untuk Indra Bekti

Ali menyampaikan, pasutri tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan. Dengan meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri yang seolah-olah hal itu adalah hutang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, “Papar Ali.

Sementara secara kinerja sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah dibentuk melalui pemilu semenjak tahun 1956.

DPR RI memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tugas dan wewenang tersebut meliputi:

Baca Juga: Hasil Madrid Spain Masters Hari ke-2: Rehan/Lisa Buka Kemenangan Pertama untuk Indonesia Hari Ini

1. Fungsi Legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk:

a) Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas)

b) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU)

c) Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X