Suaramerdeka.com – Anggota Komisi III dari Parpol Fraksi Nasdem DPR RI, Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ben Brahim yang menjabat sebagai Bupati Kapuas tersebut, terseret dalam kasus dugaan korupsi beserta dengan istrinya Ary Egahni Ben Bahat anggota DPR RI.
Keduanya terjerat atas dugaan menerima suap, dengan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negri.
Kepala Bagian Pemberantasan KPK Ali Fikri pada 28 Maret 2023, memaparkan bahwa keduanya tersebut telah hadir untuk menjalankan pemeriksaan dengan tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali menyampaikan, pasutri tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan. Dengan meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri yang seolah-olah hal itu adalah hutang.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, “Papar Ali.
Sementara secara kinerja sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah dibentuk melalui pemilu semenjak tahun 1956.
DPR RI memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Tugas dan wewenang tersebut meliputi:
Baca Juga: Hasil Madrid Spain Masters Hari ke-2: Rehan/Lisa Buka Kemenangan Pertama untuk Indonesia Hari Ini
1. Fungsi Legislasi
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk:
a) Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas)
b) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang (RUU)
c) Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Artikel Terkait
Kemenkeu Resmi Copot Eko Darmanto dari Bea Cukai, Pemeriksaan Jadi Kewenangan KPK
Segini Total Harta Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri yang Dilaporkan ke KPK
Bupati Kapuas Ben Ibrahim Kompak dengan Istri Bawa Rompi Oranye KPK Karena Kasus Korupsi dan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masih Memiliki PR, Tiga DPO Yang Belum Terusut Sampai Sekarang
Terlalu Berani, Direktur KPK Kena Pungli Saat Mengurus Surat Kematian Ibunya, Begini Ceritanya!