SUARAMERDEKA.COM - Viral di Media Sosial seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK (45).
WNA asal India ini kena denda karena terlalu lama mengunjungi kekasihnya, di Nunukan, Kalimantan Utara.
WNA asal India itu masuk Indonesia dengan Vissa On Arrival (VOA).
Pria tersebut menggira bahwa vissa yang ia gunakan masa berlakunya 2 bulan.
Karena sudah overstay 34 hari, Imigrasi Nunukan menahan sementara paspor milik AK.
Alhasil Pria asal India inipun harus terkena denda Rp. 1 juta perharinya.
Kepala Seksi Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Pratama mengatakan, AK masuk Nunukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada Akhir Januari 2023.
Pihak Imigrasi sendiri belum memberlakukan tindakan administratif karena belum ada 60 hari overstay.
Baca Juga: Tiba di Qatar, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Lobi-Lobi Terkait Piala Dunia U-20 di Indonesia?
Apabila sudah 60 hari, baru dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi atau sampai pencekalan.
Kasus ini diketahui Imigrasi Nunukan saat AK datang ke Kantor Pelayanan Imigrasi Nunukan, untuk mencoba berkonsultasi atas habisnya masa berlaku visa miliknya.
AK juga menuturkan, kedatangannya ke Indonesia, adalahuntuk menemui kekasihnya yang rencananya akan segera dinikahinya.
Akibat viralnya berita tersebut dilansir instagram @halotiketid banyak warganet berkomentar.
Baca Juga: ARF Berhasil Mengalahkan Dewa United Dengan Kemenangan Telak Tanpa Balas
Artikel Terkait
3 Lagu Dewa 19 Ciptaan Ahmad Dhani yang Dinyanyikan Once Mekel Ini Disukai Penggemar
Deretan 5 Universitas Terbaik di Jawa Barat, Ternyata Bukan ITB Juaranya
Upaya Diversi Gagal! AG Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora Akan Segera Jalani Sidang Dakwaan
Bongkar Rahasia Atasi Aglonema Yang Mulai Layu dari Pakar Tanaman, Ternyata Cuma Ini, Pantes Langsung Subur
Pamer Pacar Baru, Bunga Citra Lestari Malah Panen Hujatan : Anaknya Masih Bayi-bayi Banget Lakinya...