SUARAMERDEKA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan melanjutkan sidang dakwaan AG setelah upaya diversi gagal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui Diversi gagal menemui kesepakatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Tiba di Qatar, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Lobi-Lobi Terkait Piala Dunia U-20 di Indonesia?
Sebelumnya Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dilansir laman PN Pariaman, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,
Proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasadisebut sebagai Diversi.
Baca Juga: Golden State Warriors Kalahkan New Orleans Pelicans, Stephen Curry Kembali Tampil Cemerlang
Karena diversi atau musyawarah itu dinyatakan gagal.
Alhasil pelaku anak AG langsung disidangkan.
Persidangan kemudian digelar beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Melalui Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta Rabu siang ini mengatakan, sidang dakwaan pertama akan dilakukan.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama" ujarnya, Rabu.
Artikel Terkait
David Belum Ingat Soal Penganiyaan Mario Dandy, Ayah : Aku Rela Kamu Tidak Pernah Mengingat Apapun
Update Kasus Penganiayaan David: Bekas Perkara AG Kekasih Mario Dandy Telah P21 Oleh Kejaksaan
Kencan dengan Miliarder David Rothschild, Angelina Jolie Sempat Punya Hubungan dengan 4 Aktor Terkenal
David Ozora Masih Terbaring Sakit, Pihak Mario Dandy dan AG Mengemis Simpati Publik untuk Ringankan Vonis
Keluarga David Ozora Tolak Diversi, Sidang Dilanjut dengan Pembacaan Dakwaan, Anak AG Diancam 12 Tahun Penjara