ASN Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Menteri PANRB Ungkap Tujuan Pemberian: Bentuk Apresiasi...

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:46 WIB
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers via daring pada Rabu 29 Maret 2023 (menpan.go.id)
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers via daring pada Rabu 29 Maret 2023 (menpan.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah alasan mengapa ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Dalam keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023 melalui YouTube, terdapat tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13.

Dikutip dari laman Menpan.go.id, Abdullah Azwar Anas menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN atas pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: Ini Dia 10 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Harga di Bawah Rp 100 Juta, Cocok Bawa Keluarga untuk Mudik

Selain itu, kontribusi aparat pemerintah yang nyata melalui kerja keras mereka sehingga penanganan pandemi Covid19 menjadi salah satu yang terbaik di dunia.

Alasan ketiga disebutkan bahwa penghargaan pemerintah melalui THR kepada ASN merupakan upaya meningkatkan etos kerja mereka, menciptakan inovasi, dan memperbaiki layanan publik.

"ASN, TNI, Polri telah membuktikan pengabdiannya dalam tujuan reformasi birokrasi sehingga berdampak pada masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar dia.

Baca Juga: Baru Tau, 5 Pisang yang Paling Banyak Digemari Wanita, Ada Ambon dan Raja, Ternyata Karena Ini

Alasan terakhir adalah upaya meningkatkan geliat ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.

Harapannya dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini, ASN dapat membelanjakan uangnya untuk turut memperkuat roda perekonomian masyarakat.

Perlu diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan kepada para pekerja sebagai tambahan tunjangan mendekati hari raya tertentu.

Baca Juga: Jadi Pahlawan di Laga Skotlandia vs Spanyol, Begini Nasib Scott McTominay di Manchester United

Hal tersebut juga berlaku bagi ASN, termasuk TNI, Polri, sekaligus juga pensiunan.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11,7 triliun untuk dana THR ASN.

Anggaran tersebut masih ditambah dengan alokasi untuk ASN di pemerintah daerah yang sudah dialokasikan sebanyak Rp 17,4 triliun.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X