JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah alasan mengapa ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Dalam keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023 melalui YouTube, terdapat tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13.
Dikutip dari laman Menpan.go.id, Abdullah Azwar Anas menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN atas pengabdiannya kepada negara.
Selain itu, kontribusi aparat pemerintah yang nyata melalui kerja keras mereka sehingga penanganan pandemi Covid19 menjadi salah satu yang terbaik di dunia.
Alasan ketiga disebutkan bahwa penghargaan pemerintah melalui THR kepada ASN merupakan upaya meningkatkan etos kerja mereka, menciptakan inovasi, dan memperbaiki layanan publik.
"ASN, TNI, Polri telah membuktikan pengabdiannya dalam tujuan reformasi birokrasi sehingga berdampak pada masyarakat sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Baca Juga: Baru Tau, 5 Pisang yang Paling Banyak Digemari Wanita, Ada Ambon dan Raja, Ternyata Karena Ini
Alasan terakhir adalah upaya meningkatkan geliat ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Harapannya dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini, ASN dapat membelanjakan uangnya untuk turut memperkuat roda perekonomian masyarakat.
Perlu diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan kepada para pekerja sebagai tambahan tunjangan mendekati hari raya tertentu.
Baca Juga: Jadi Pahlawan di Laga Skotlandia vs Spanyol, Begini Nasib Scott McTominay di Manchester United
Hal tersebut juga berlaku bagi ASN, termasuk TNI, Polri, sekaligus juga pensiunan.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11,7 triliun untuk dana THR ASN.
Anggaran tersebut masih ditambah dengan alokasi untuk ASN di pemerintah daerah yang sudah dialokasikan sebanyak Rp 17,4 triliun.
Artikel Terkait
THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur dan Perangkat Mengawal Serta Memantau
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembayaran THR bagi Pekerja, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
Tidak Bayar THR? Siap-siap, Sanksi Ini Menanti Perusahaan, Mulai Teguran hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Apakah Pekerja Lepas atau Freelancer Bisa Dapat THR? Begini Aturan Terbaru Terkait THR Keagamaan 2023
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Intip Jadwal Pencairan dan Besarannya