JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menggelar konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023.
Keterangan pers yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenkeu RI tersebut menjelaskan dengan rinci THR dan gaji ke-13 bagi ASN baik yang masih aktif maupun pensiunan.
Meski Indonesia tengah berada dalam risiko ketidakpastian mengenai perlambatan ekonomi global, dan kondisi geopolitik, pemerintah akhirnya menyetujui THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian THR dan gaji ke-13.
"Tahun 2023 ini, seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid19 yang membaik, maka kebijakan THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar Sri Mulyani dikutip dari setkab.go.id.
Lebih lanjut ia merinci, terkait dengan THR tahun 2023 nantinya akan terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Hal tersebut juga berlaku bagi pensiunan sesuai dengan besaran pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat.
Adapun tunjangan tersebut ialah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Terdapat tambahan 50 persen tunjangan kinerja bulanan, bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT Pelni Posisi Nakhoda dan KKM, Cek Syaratnya Sebelum mendaftar
Sri Mulyani juga menjelaskan, untuk ASN di pemerintah daerah maksimal 50 persen dari tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing sesuai aturan yang berlaku.
"THR dijadwalkan akan cair pada H-10 hari menjelang lebaran, dan apabila terjadi masalah teknis maka pencairan akan diberikan setelah hari raya Idul Fitri," ujar dia.
Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan agar pemerintah daerah bersama kementrian maupun lembaga pemerintahan harus mengupayakan agar dapat cair sebelum lebaran.
Artikel Terkait
DPRD Salatiga Berupaya THR bagi Tenaga Harian Lepas, Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran
THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur dan Perangkat Mengawal Serta Memantau
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembayaran THR bagi Pekerja, Siapa Saja yang Bisa Dapat?
Tidak Bayar THR? Siap-siap, Sanksi Ini Menanti Perusahaan, Mulai Teguran hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Apakah Pekerja Lepas atau Freelancer Bisa Dapat THR? Begini Aturan Terbaru Terkait THR Keagamaan 2023