Apakah Pekerja Lepas atau Freelancer Bisa Dapat THR? Begini Aturan Terbaru Terkait THR Keagamaan 2023

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja lepas atau freelancer. (Freepik/Skata)
Ilustrasi pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja lepas atau freelancer. (Freepik/Skata)

SUARAMERDEKA.COM- Aturan terbau mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 telah resmi dirilis pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah resmi mengeluarkan aturan THR 2023 melalui Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun masih banyak menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, apakah pekerja lepas atau freelancer bisa mendapat THR?.

Menaker Ida Fauziah juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR 2023 dari perusahaan.

Baca Juga: Wakapolda Jogja: untuk Bisa Sampai pada Batas Taqwa, Perlu Dilakukan Puasa sebagai Sarana Pelatihan Diri

Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Yang berarti pekerja lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Ida juga menjelaskan ada aturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas atau freelancer.

Baca Juga: Tips Ternak Ayam Kampung dengan Modal Minim, Ide Usaha Menjanjikan dengan Keuntungan Maksimal

Ada kekhususan penghitungan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas atau freelancer.

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja lepas atau freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Selain itu pencairan THR 2023 harus dibayarkan perusahaan secara penuh dan tak boleh dicicil.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X