JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023 yang menjelaskan sejumlah hal terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah satunya ialah risiko kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa pembayaran THR merupakan keharusan perusahaan untuk memberi hak-hak pekerja.
Baca Juga: Harga Kembali Tinggi, Rantai Distribusi dan Logistik Daging Sapi Nasional Perlu Dibenahi
"THR adalah kewajiban, sekali lagi saya tegaskan kewajiban! Oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh," tegas dia.
Ia juga menegaskan agar perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja secara utuh dan harus dibayarkan secara langsung.
"Harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil-cicil!" tegas Ida Fauziyah.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Dalam sesi tanya jawab dalam konferensi pers tersebut, Ida menegaskan pihaknya akan menindak tegas pada perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja semestinya.
"Akan ada sanksi, untuk pemberian sanksi ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," jelasnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20: Presiden Joko Widodo Jamin Keikutsertaan Israel, Tak Ada Kaitannya dengan Politik
Menaker Ida Fauziyah kemudian merinci sanksi apa saja yang mungkin diberikan sesuai bobot masing-masing.
Pada tingkatan pertama, akan diberikan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan.
Kemudian sanksi kedua, perusahaan akan diberlakukan pembatasan kegiatan usaha.
Artikel Terkait
Daftar Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah Tahun 2023, Siapa Saja?
Tok! Menaker Ida Fauziah Keluarkan Aturan Mengenai THR 2023, Perusahaan Tak Boleh Mencicil THR
DPRD Salatiga Berupaya THR bagi Tenaga Harian Lepas, Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran
THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur dan Perangkat Mengawal Serta Memantau
Kemnaker Jelaskan Mekanisme Pembayaran THR bagi Pekerja, Siapa Saja yang Bisa Dapat?