Tidak Bayar THR? Siap-siap, Sanksi Ini Menanti Perusahaan, Mulai Teguran hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers soal pemberian THR. (Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers soal pemberian THR. (Kemnaker)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar konferensi pers, Selasa 28 Maret 2023 yang menjelaskan sejumlah hal terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Salah satunya ialah risiko kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa pembayaran THR merupakan keharusan perusahaan untuk memberi hak-hak pekerja.

Baca Juga: Harga Kembali Tinggi, Rantai Distribusi dan Logistik Daging Sapi Nasional Perlu Dibenahi

"THR adalah kewajiban, sekali lagi saya tegaskan kewajiban! Oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh," tegas dia.

Ia juga menegaskan agar perusahaan membayarkan THR kepada para pekerja secara utuh dan harus dibayarkan secara langsung.

"Harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil-cicil!" tegas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bigmatch PSIS vs Persebaya, Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Khusus, 3.500 personel Gabungan Dikerahkan

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Dalam sesi tanya jawab dalam konferensi pers tersebut, Ida menegaskan pihaknya akan menindak tegas pada perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja semestinya.

"Akan ada sanksi, untuk pemberian sanksi ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," jelasnya.

Baca Juga: Piala Dunia U-20: Presiden Joko Widodo Jamin Keikutsertaan Israel, Tak Ada Kaitannya dengan Politik

Menaker Ida Fauziyah kemudian merinci sanksi apa saja yang mungkin diberikan sesuai bobot masing-masing.

Pada tingkatan pertama, akan diberikan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan.

Kemudian sanksi kedua, perusahaan akan diberlakukan pembatasan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X