JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan konferensi pers terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Selasa 28 Maret 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan mekanisme pembayaran THR bagi pekerja.
Menaker menyebut bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban bagi perusahaan.
Baca Juga: Tegas Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: Saya Menjaga Marwah dan Previlege...
Lalu, bagi para pekerja, THR merupakan hak yang harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"THR ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut hari raya," ujarnya.
Sebelumnya pada Senin 27 Maret 2023, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Baca Juga: Polemik Penolakan Timnas Israel, Erick Thohir Diutus Presiden untuk Temui FIFA: Mohon Doanya....
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan secara jelas terkait pembagian THR sesuai masa kerja dan perjanjian hubungan kerja.
Tunjangan hari raya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Berlaku bagi hubungan kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Dwigol Scott McTominay Bawa Skotlandia Kalahkan Spanyol 2-0
Hal itu juga berlaku bagi pekerja harian lepas (PHL) yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Terkait dengan besaran tunjangan hari raya, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar upah 1 bulan.
Kemudian untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan akan tetap diberikan secara proporsional.
Artikel Terkait
Pensiunan Wajib Merapat! Kabar Bahagia Soal THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Benarkah Alami Kenaikan Nominal?
Daftar Pensiunan yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah Tahun 2023, Siapa Saja?
Tok! Menaker Ida Fauziah Keluarkan Aturan Mengenai THR 2023, Perusahaan Tak Boleh Mencicil THR
DPRD Salatiga Berupaya THR bagi Tenaga Harian Lepas, Dibayar 10 Hari Sebelum Lebaran
THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur dan Perangkat Mengawal Serta Memantau