THR Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur dan Perangkat Mengawal Serta Memantau

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:20 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023, terkait THR. (YouTube Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023, terkait THR. (YouTube Kemnaker)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengeluarkan surat edaran perihal Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat edaran mengenai THR tersebut diterbitkan pada Senin 27 Maret 2023 dan telah ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia.

Ia menyebut nantinya, THR harus dibayarkan secara utuh dan tidak tertunda, maupun dicicil.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Rabu 29 Maret 2023 : Pagi Cerah, Siang Masih Terjadi Hujan di Sejumlah Wilayah

"THR Keagamaan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida Fauziyah dikutip dari setkab.go.id pada Selasa 28 Maret 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh pada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus maupun lebih.

Baca Juga: Cek Cinta Zodiak Leo, Virgo, Libra, Rabu 29 Maret 2023: Perjalanan, Jelajahi Sensualitas, Waspada Orang Ketiga

Hal tersebut berlaku bagi hubungan kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Bagi PHL (Pekerja Harian Lepas) yang memenuhi persyaratan Undang-Undang juga akan mendapatkan THR.

Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan besaran THR senilai upah satu bulan.

Baca Juga: Piala Dunia U-20: Presiden Joko Widodo Jamin Keikutsertaan Israel, Tak Ada Kaitannya dengan Politik

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan akan diberikan secara proporsional.

"Terkair besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan yang terbaik dari peraturan perundang-undangan," terang Menaker.

Aturan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X