SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Diketahui, RUU Kesehatan yang tengah dibahas tersebut menggunakan metode omnibus.
Berkaitan dengan hal itu, jajaran pimpinan RSUP Dr Kariadi membedahnya melalui kegiatan forum group discussion (FGD) dengan mengahdirkan dua pakar narasumber.
Pertama, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, Prof Dr dr Herkukanto, S.pF (K), SH, LLM, FACLM.
Kedua, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang, SH,MH.
Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, drg Farichah Hanum, M.Kes selaku tuan rumah acara mengatakan diskusi RUU Kesehatan ini diharapkan akan mendapatkan masukan dari stakeholder terkait.
Menurut Farichah Hanum, RUU Kesehatan yang sudah disiapkan secara komprehensif dapat memfasilitasi sejumlah kebutuhan dari stakeholder yang ada.
"Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan, misalnya dengan melakukan FGD, meskipun sebenarnya sudah banyak saluran lain yang dibuka seperti melalui website," katanya, Selasa 28 Maret 2023.
Ia menambahkan, meskipun sudah ada berbagai macam diskusi interaktif, namun FGD ini merupakan salah satu media yang dipersiapkan untuk mendapatkan masukan penyempurnaan dari RUU Kesehatan secara luas.
Dalam diskusi tersebut, kata dia, para peserta menyoroti dua hal, pertama soal perizinan, dan kedua terkait hospital based education (pendidikan berbasis rumah sakit).
"Proses-proses mulai dari registrasi, sertifikasi, lisensi, STR dan lainnya harus dilakukan dengan baik, karena dokter dan tenaga kesehatan harus dipastikan kompeten," imbuhnya
Artikel Terkait
Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Segera Dibahas dan Disahkan
RUU KUHP Segera Disahkan, Ini Komentar Ahli Hukum
Tolak RUU Kesehatan Omnibus, IDI Jateng Sebut Banyak Merugikan
Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP pada Masyarakat Wonogiri
Dialog IDI Urun Rembug RUU Kesehatan Omnibus Law: Jaga Profesionalitas Nakes, Organisasi Profesi
Jadi Payung Hukum, IAI Jateng Desak DPR Segera Mengesahkan RUU Praktik Apoteker
RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum : Beri Efek Jera ke Koruptor!
Sempurnakan RUU Kesehatan, KKP Kelas II Semarang Serap Masukan Lewat Public Hearing
Kontroversi di Balik Pengesahan RUU Cipta Kerja yang Ditetapkan Sebagai Undang Undang
RUU Kesehatan Metode Omnibus Hindari Potensi Tumpang Tindih Peraturan, Ini Alasannya