Persiapan RUU Kesehatan Komprehensif, Tenaga Kesehatan Harus Kompeten, Ini Alasannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:36 WIB
RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus dapat menghindari potensi tumpang tindih peraturan. Hal ini dibahas saat acara focus group discussion (FGD) di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa 28 Maret 2023.  (SM/Siswo Ariwibowo)
RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus dapat menghindari potensi tumpang tindih peraturan. Hal ini dibahas saat acara focus group discussion (FGD) di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa 28 Maret 2023. (SM/Siswo Ariwibowo)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Diketahui, RUU Kesehatan yang tengah dibahas tersebut menggunakan metode omnibus.

Berkaitan dengan hal itu, jajaran pimpinan RSUP Dr Kariadi membedahnya melalui kegiatan forum group discussion (FGD) dengan mengahdirkan dua pakar narasumber.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pisang untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Wanita yang Ingin Kulit Glowing

Pertama, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, Prof Dr dr Herkukanto, S.pF (K), SH, LLM, FACLM.

Kedua, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang, SH,MH.

Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, drg Farichah Hanum, M.Kes selaku tuan rumah acara mengatakan diskusi RUU Kesehatan ini diharapkan akan mendapatkan masukan dari stakeholder terkait.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pisang untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Wanita yang Ingin Kulit Glowing

Menurut Farichah Hanum, RUU Kesehatan yang sudah disiapkan secara komprehensif dapat memfasilitasi sejumlah kebutuhan dari stakeholder yang ada.

"Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan, misalnya dengan melakukan FGD, meskipun sebenarnya sudah banyak saluran lain yang dibuka seperti melalui website," katanya, Selasa 28 Maret 2023.

Ia menambahkan, meskipun sudah ada berbagai macam diskusi interaktif, namun FGD ini merupakan salah satu media yang dipersiapkan untuk mendapatkan masukan penyempurnaan dari RUU Kesehatan secara luas.

Baca Juga: Resep Ikan Tuna Suwir Kemangi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Cocok untuk Buka Puasa dari KKP

Dalam diskusi tersebut, kata dia, para peserta menyoroti dua hal, pertama soal perizinan, dan kedua terkait hospital based education (pendidikan berbasis rumah sakit).

"Proses-proses mulai dari registrasi, sertifikasi, lisensi, STR dan lainnya harus dilakukan dengan baik, karena dokter dan tenaga kesehatan harus dipastikan kompeten," imbuhnya

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X