RUU Kesehatan Metode Omnibus Hindari Potensi Tumpang Tindih Peraturan, Ini Alasannya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:01 WIB
RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus dapat menghindari potensi tumpang tindih peraturan. Hal ini dibahas saat acara focus group discussion (FGD) di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa 28 Maret 2023.  (SM/Siswo Ariwibowo)
RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus dapat menghindari potensi tumpang tindih peraturan. Hal ini dibahas saat acara focus group discussion (FGD) di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa 28 Maret 2023. (SM/Siswo Ariwibowo)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Diketahui, RUU Kesehatan yang tengah dibahas tersebut menggunakan metode omnibus. Lantas mengapa, pembuatan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus?

Berkaitan dengan hal itu, jajaran pimpinan RSUP Dr Kariadi membedahnya melalui kegiatan forum group discussion (FGD) dengan mengahdirkan dua pakar narasumber.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pisang untuk Kecantikan yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Wanita yang Ingin Kulit Glowing

Pertama, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, Prof Dr dr Herkukanto, S.pF (K), SH, LLM, FACLM.

Kedua, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang, SH,MH.

Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, Prof Dr dr Herkukanto, S.pF (K), SH, LLM, FACLM menyampaikan beberapa alasannya.

Baca Juga: Inilah Pupuk Cespleng untuk Aglonema dari 3 Bahan Dapur, Bikin Tanaman di Rumah Subur Makmur

Pertama, penggunaan metode omnibus dalam RUU Kesehatan bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap regulasi bidang kesehatan.

Mengingat struktur undang-undang (UU) di bidang kesehatan yang begitu kompleks dan berpotensi mengalami tumpang tindih atauran atau disharmoni.

"Kedua, beberapa UU lain yang terkait dengan penyelenggaraan kesehatan juga berpotensi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan," kata Prof Dr dr Herkutanto.

Baca Juga: Resep Ikan Tuna Suwir Kemangi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Cocok untuk Buka Puasa dari KKP

Dia mengatakan hal itu saat menjadi narasumber di acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarkan Kementerian Kesehatan bersama pimpinan RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa 28 Maret 2023.

Ketiga, lanjut Herkutanto diperlukan penyederhanaan berbagai UU dengan menggunakan metode omnibus.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X