SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Diketahui, RUU Kesehatan yang tengah dibahas tersebut menggunakan metode omnibus. Lantas mengapa, pembuatan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus?
Berkaitan dengan hal itu, jajaran pimpinan RSUP Dr Kariadi membedahnya melalui kegiatan forum group discussion (FGD) dengan mengahdirkan dua pakar narasumber.
Pertama, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, Prof Dr dr Herkukanto, S.pF (K), SH, LLM, FACLM.
Kedua, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang, SH,MH.
Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Studi Medikolegal, Prof Dr dr Herkukanto, S.pF (K), SH, LLM, FACLM menyampaikan beberapa alasannya.
Baca Juga: Inilah Pupuk Cespleng untuk Aglonema dari 3 Bahan Dapur, Bikin Tanaman di Rumah Subur Makmur
Pertama, penggunaan metode omnibus dalam RUU Kesehatan bertujuan untuk melakukan pembenahan terhadap regulasi bidang kesehatan.
Mengingat struktur undang-undang (UU) di bidang kesehatan yang begitu kompleks dan berpotensi mengalami tumpang tindih atauran atau disharmoni.
"Kedua, beberapa UU lain yang terkait dengan penyelenggaraan kesehatan juga berpotensi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan transformasi sistem kesehatan," kata Prof Dr dr Herkutanto.
Dia mengatakan hal itu saat menjadi narasumber di acara focus group discussion (FGD) yang diselenggarkan Kementerian Kesehatan bersama pimpinan RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa 28 Maret 2023.
Ketiga, lanjut Herkutanto diperlukan penyederhanaan berbagai UU dengan menggunakan metode omnibus.
Artikel Terkait
Kemkominfo Bersama Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP
Masuk Prolegnas Prioritas, RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Segera Dibahas dan Disahkan
RUU KUHP Segera Disahkan, Ini Komentar Ahli Hukum
Tolak RUU Kesehatan Omnibus, IDI Jateng Sebut Banyak Merugikan
Lewat Pertunjukkan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP pada Masyarakat Wonogiri
Dialog IDI Urun Rembug RUU Kesehatan Omnibus Law: Jaga Profesionalitas Nakes, Organisasi Profesi
Jadi Payung Hukum, IAI Jateng Desak DPR Segera Mengesahkan RUU Praktik Apoteker
RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum : Beri Efek Jera ke Koruptor!
Sempurnakan RUU Kesehatan, KKP Kelas II Semarang Serap Masukan Lewat Public Hearing
Kontroversi di Balik Pengesahan RUU Cipta Kerja yang Ditetapkan Sebagai Undang Undang