Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masih Memiliki PR, Tiga DPO Yang Belum Terusut Sampai Sekarang

- Selasa, 28 Maret 2023 | 19:29 WIB
DPO KPK (Ilustrasi)
DPO KPK (Ilustrasi)

 

Suaramerdeka.com – Kasus korupsi di Indonesia masih menjadi PR terpenting bagi negara. Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat sebanyak 1.194 kasus korupsi yang ditangani mulai tahun 2004 sampai 3, Januari 2022.

Tren Korupsi pun semakin mengalami peningkatan. dalam penanganan kasus korupsi, KPK masih memiliki PR yang belum terselesaikan,

walaupun sudah berhasil menangkap delapan pelaku tindakan korupsi diantaranya, Ricky Ham Pangawak yang tertangkap pada 19 Februari 2023, Izil Ashar tertangkap pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: Tak Lulus Jalur SNBP, Jalur SNBT Bisa Jadi Solusi Para Calon Mahasiswa Baru. Ini Alur Pendaftarannya

Surya Darmadi yang menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022, Mardani H Maming yang menyerahkan diri pada 28 Juli 2022,

Samin Tan yang tertangkap pada 5 April 2021, Nurhadi yang tertangkap pada 1 Juni 2020.

Hiendra Soenjoto yang tertangkap pada 29 Oktober 2020, dan Rezky Hebriyanto yang tertangkap pada 1 Juni 2020.

Dimana masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap.

Baca Juga: Takut Disambar Chelsea dan Real Madrid, Tottenham Hotspur Mulai Negosiasi Pelatih Muda dari Jerman

Berikut ini daftar DPO yang belum dapat tertangkap oleh KPK: sejak 24 Agustus 2022, dilansir dari kpk.go.id:

1. Kirana Kotama atau Thay Ming

Berasal dari Probolingo (73). Yang terjarat perkara tindakan korupsi. Tersangka disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi

Pencarian Tersangka masuk DPO sudah dari 24 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X