JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis nama 2 tersangka dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Keduanya diketahui adalah pasangan suami istri, Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat, dan Ary Egahni istrinya yang menjadi anggota DPR RI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menjelaskan konstruksi perkara yang melibatkan keduanya.
"Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang penyelenggara negara disertai dengan suap di lingkungan pemerintah daerah Kapuas, Kalimantan Tengah," jelasnya.
KPK berdasarkan laporan masyarakat lalu menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Yang selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup, lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Adapun tersangkanya adalah bernama inisial BBSB Bupati Kapuas periode 2013-2018, 2018-2023, yang kedua adalah inisial AE, anggota DPR RI," jelas Johanis.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"28 Maret 2023 hingga 16 April 2023 di rutan KPK gedung Merah Putih," terangnya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023 Terancam Gagal, Penyerang PSS Sleman dan Timnas Indonesia Curhat di Medsos
KPK menjelaskan, Bupati Kapuas selama 2 periode diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk pihak swasta.
Sedangkan AE ini selaku istri dari Bupati sekaligus sebagai anggota DPR turut campur dalam sistem pemerintahan.
"Antara lain dengan cara meminta kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah," tambah Johanis.
Sumber uang yang diterima pelaku berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Artikel Terkait
Banjir Kapuas Hulu Meluas
Operasi Pekat Kapuas 2018, Polda Kalbar Ungkap 1011 Kasus
Petani Kapuas Manfaatkan Embung untuk Lahan Rawa
Surat Pengunduran Diri Ditolak, Ketar Ketir Harta Kekayaan Rafael Alun Bakal Diperiksa KPK
Bocor Banyak Transaksi di Rekeningnya, Ibu Mario Dandy Bakalan Turut Diperiksa KPK?
3 Fakta Baru Terbongkar Usai Ayah Mario Dandy Diperiksa KPK
Ini Proses Pemeriksaan dan Klarifikasi LHKPN di KPK terhadap Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto
KPK Seret 2 Nama Terkait dalam Kasus Kepemilikan Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo Rp500 Miliar
Eko Darmanto Penuhi Undangan KPK, Jalani Proses Klarifikasi
Proyek Tol Era Jokowi Potensi Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, KPK Bongkar Masalah Tata Kelolanya, Ini Daftarnya
Sri Mulyani Jelaskan Mekanisme Pemantauan Harta Kekayaan Kemenkeu: Kami Bekerja Sama dengan KPK
Kemenkeu Resmi Copot Eko Darmanto dari Bea Cukai, Pemeriksaan Jadi Kewenangan KPK
Segini Total Harta Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri yang Dilaporkan ke KPK