Tok! Menaker Ida Fauziah Keluarkan Aturan Mengenai THR 2023, Perusahaan Tak Boleh Mencicil THR

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:48 WIB
Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida  Fauziah saat konferensi pers terkait THR 2023. (Tangkapan layar Youtube Kemnaker)
Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat konferensi pers terkait THR 2023. (Tangkapan layar Youtube Kemnaker)

 

JAKARTA, suaramerdeka.com- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah resmi mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan mengenai THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Ida, perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran.

Hal itu berarti perusahaan maksimal membayarkan THR bagi pekerja pada 15 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Semakin Tidak Sabar, Jisoo Blackpink Membagikan Lagu Single Album untuk Debut Solo 31 Maret Mendatang

Selain itu pencairan THR 2023 harus dibayarkan perusahaan secara penuh dan tak boleh dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ujar Menaker Ida Fauziah dalam konferensi pers Selasa (28/3).

Ida Fauziah juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR 2023 dari perusahaan.

Menurut Ida THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Baca Juga: Dilematis Indonesia di Piala Dunia U-20, Menolak Israel Tapi Tetap Ikut Aktif di FIFA, Padahal Terancam Sanksi

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X