SUARAMERDEKA.COM - Indonesia pernah mengalami peristiwa pembajakan pesawat Garuda DC-9 dengan nomor penerbangan 206, registrasi PK-GNJ 'Woyla'.
Kejadian pembajakan pesawat Garuda DC-9 Woyla itu terjadi pada 28 Maret 1981 dalam rute penerbangan Jakarta-Palembang-Medan.
Aksi pembajakan itu bermula saat pesawat Garuda DC-9 Woyla terbang dari Jakarta pada pukul 08.00 dan transit di Bandara Talangbetutu, Palembang.
Baca Juga: Natasha Mannuela, Sosok Cantik di Balik Keberhasilan Gio Menjuarai MasterChef Indonesia Season 10
Tujuan akhir dari penerbangan ini adalah Bandara Polonia, Medan.
Namun pada saat penerbangan menuju Medan, terjadi pembajakan di pesawat.
Dalang dari pembajakan ini adalah 5 orang teroris yang menyatakan diri sebagai "komando jihad".
Baca Juga: Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Pengamat UGM: Kualitas Produk Lokal Harus Lebih Bagus
Kelima teroris tersebut masuk ke pesawat dengan menyamar sebagai penumpang umum.
Dilansir dari akun Twitter @Kemhan_RI, tercatat ada 53 penumpang dalam penerbangan itu dengan rincian 48 penumpang dan 5 awak.
Pembajak mulai menguasai pesawat dan berniat mengarahkan tujuan ke Kolombo, Sri Lanka.
Namun keinginan pembajak tersebut ditolak pilot lantaran bahan bakar tidak cukup untuk mencapai tujuan.
Pesawat kemudian berbelok ke Penang, Malaysia untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya mengarah ke Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
Pemerintah Republik Indonesia yang mendengar kabar tersebut segera mempersiapkan skenario penyelamatan.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kerugian Negara Capai Rp 8,8 Triliun
Ini Beda Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia yang Menjerat Emirsyah Satar di KPK dan Kejagung
Kerugian Korupsi Rp8,8 Triliun Garuda Indonesia Gede Sih, Tapi Ada yang Lebih, Ini Daftarnya
Berharap Kantongi Putusan Kasasi Akhir Bulan Ini, Garuda Indonesia Ingin Ajukan Right Issue