SUARAMERDEKA.COM - Para pensiunan di Indonesia wajib merapat! Terdapat kabar bahagia soal THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Benarkah terdapat isu adanya kenaikan nominal untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini?
Simak selengkapnya dalam artikel ini yuk, dirangkum suaramerdeka.com dari surat resmi Menpan RB.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah rupanya telah menyiapkan dana berupa THR dan gaji ke-13.
Informasi tersebut tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kabar baiknya, para pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 dalam waktu dekat ini.
Lantas, benarkah soal isu adanya kenaikan nominal untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan?
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Larang Pejabat Bukber di Bulan Ramadhan 2023
Rupanya dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa tahun 2023 ini ada usulan kenaikan nominal THR dan gaji ke-13.
Usulan tersebut berdasarkan surat dari Menpan RB Nomor: B/111/M.SM.04.00/2023 kepada Menteri Keuangan.
Surat tersebut berisikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan untuk Ibu Hamil, Jangan Paksakan Jika Muncul Gejala Ini...
Meskipun baru berstatus usulan, para pensiunan wajib gembira menanti kabar pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
Timbul pertanyaan, daftar pensiunan mana saja yang dimaksud akan diberikan pencairan soal THR dan gaji ke-13?
Artikel Terkait
Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Cek Daftar Penerima, Komponen yang Diberikan Beserta Besarannya
Subhanallah... Bisa Gajian Tiap Hari Dari Telur Bebek, Pensiunan Mau Beternak Segera Merapat
Yes! THR Disebut Maju hingga Bertambah, Segini Besaran THR PNS 2023 dan Perkiraan Pencairan untuk ASN
Pengusaha Siap-siap! Pemerintah Sebut THR Lebaran 2023 Maksimal Diberikan Tanggal Segini
Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya