Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Larang Pejabat Bukber di Bulan Ramadhan 2023

- Senin, 27 Maret 2023 | 20:53 WIB
Ternyata ini alasan Presiden Jokowi melarang para pejabat melaksanakan buka bersama di tahun  2023. ((Foto tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden). )
Ternyata ini alasan Presiden Jokowi melarang para pejabat melaksanakan buka bersama di tahun 2023. ((Foto tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden). )

SUARAMERDEKA.COM - Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk melakukan bukber alias buka bersama di bulan Ramadhan 2023.

Lantas, apa alasan Presiden Jokowi melarang pejabat untuk melaksanakan bukber alias buka bersama di bulan Ramadhan tahun ini?

Simak selengkapnya, dirangkum suaramerdeka.com dari laman resmi Sekretaris Kabinet RI.

Baca Juga: Gejala Dehidrasi Sering Muncul saat Puasa? Berikut Tips Ampuh Mengatasi Kekurangan Cairan saat Puasa Ramadhan

Bukber alias buka bersama adalah kegiatan rutin yang sering dilakukan di bulan Ramadhan.

Bukber biasanya menjadi ajang reuni kawan sekolah lama atau rekan kerja.

Khusus tahun ini, Presiden RI Joko Widodo resmi melarang para pejabat untuk melaksanakan bukber.

Larangan bukber bagi pejabat di Indonesia itu disampaikan melalui Sekretaris Kabinet alias Mensesneg Pramono Anung.

Baca Juga: Simak 7 Tips Ampuh Cegah Dehidrasi saat Puasa Ramadhan, No. 6 Paling Penting

Terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk melaksanakan bukber di Ramadhan tahun ini.

Alasan tidak dibolehkannya pejabat menggelar bukber tersebut disampaikan melalui Surat Sekkab dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/20230.

Surat tersebut secara resmi ditandatangani oleh Pramono Agung pada 21 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa di Bulan Ramadhan untuk Ibu Hamil, Jangan Paksakan Jika Muncul Gejala Ini...

Disampaikan dalam surat tersebut, bahwa penanganan Covid- 19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Oleh sebab itu, seluruh masyarakat Indonesia termasuk pejabat tetap dihimbau untuk berhati-hati.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Sumber: Sekretaris Kabinet Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X