JAKARTA, suaramerdeka.com- Menjelang momen Lebaran 2023, salah satu yang paling ditunggu para karyawan adalah mengenai THR.
THR atau Tunjangan Hari Raya wajib diberikan para pengusaha pada karyawannya.
Aturan mengenai THR juga telah diatur oleh Pemerintah dan perusahaan/pengusaha wajib memberikannya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut perusahaan diharuskan membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.
Bila mengacu peraturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR pada karyawan/buruh maksimal di tanggal 15 April 2023.
Pemerintah juga menghimbau perusahaan bisa membayarkan THR lebih awal.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 April 2023 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi Karya dikutip Youtube Setpres Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Peringatan Earth Hour, Ratusan Lilin Terangi Seluruh Sudut Hotel Ciputra Semarang
Melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapat denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain membahas mengenai THR, pemerintah juga membahas mengenai cuti bersama yang dimajukan 2 hari.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).
Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik pasca dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), cuti libur Lebaran maju menjadi 19 April 2023.
Artikel Terkait
Selain Usulkan Majukan Tanggal Libur Lebaran, Menhub Minta Swasta Bagikan THR Lebih Cepat
Siap-siap! THR PNS 2023 Bakal Segera Cair, Simak Bocoran Tanggal Pencairan Beserta Besarannya
Yes! THR Disebut Maju hingga Bertambah, Segini Besaran THR PNS 2023 dan Perkiraan Pencairan untuk ASN