Terkait Arahan Presiden, Menag Minta Jajarannya Tidak Menggelar Buka Puasa Bersama

- Minggu, 26 Maret 2023 | 10:02 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kemenag yang digelar di Kantor Kemenag, (foto: dok Kemenag)
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kemenag yang digelar di Kantor Kemenag, (foto: dok Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak menggelar buka puasa bersama.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Saya ingatkan terkait arahan Presiden, terkait larangan buka bersama, agar dilaksanakan ,” ungkap Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kemenag yang digelar di Kantor Kemenag, baru baru ini.

Baca Juga: 9 Trik Bikin Tanaman Aglonema Rimbun dan Segar, No 2 Seringkali Dilanggar

Ia juga meminta Sekretaris Jenderal untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

"Pak Sekjen agar dibuatkan edarannya," sambungnya.

Di hadapan Pejabat Eselon I dan II yang hadir, Menag menyampaikan penegasan larangan menggelar buka puasa bersama ini telah ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan para menteri Indonesia Maju.

Baca Juga: Koloni Laron Berpesta Bikin Licin Jalan Pertigaan Mendut Magelang, Banyak Pengendara Motor Ngedrift Terjatuh

Karena itu, Menag meminta untuk para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan buka bersama, untuk membatalkan kegiatannya.

“Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, larangan buka bersama tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca Juga: Untuk yang Belum Tahu, Begini Rukun, yang Disunatkan dan Syarat dalam Melaksanakan Sholat Jenazah

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga.

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X