Kemnaker Jawab 11 Pertanyaan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal Pesangon Hingga Ancaman PHK, Begini Penjelasannya

- Minggu, 26 Maret 2023 | 06:33 WIB
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. (Nusantarapedia)
Ilustrasi Perppu Cipta Kerja. (Nusantarapedia)

JAKARTA, suaramerdeka.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 21 Maret 2023.

Terkait informasi yang beredar mengenai Perppu Cipta Kerja PHK yang tidak benar atau biasa, maka Kemenaker memberitahukan untuk mengecek faktanya.

Baca Juga: 9 Trik Bikin Tanaman Aglonema Rimbun dan Segar, No 2 Seringkali Dilanggar

Hal tersebut disampaikan Kemenaker melalui Instagram resminya @kemnaker, untuk meluruskan hoak Perppu Cipta Kerja.

"Cek faktanya agar Rekanaker tidak tidak salah paham!," tulisnya dikutip 26 Maret 2023.

Adapun 11 pertanyaan yang dijawab Kemenaker sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah Hari Ke-4 dan Ke-5 Ramadhan 1444 H untuk Kabupaten Semarang

Pertama, benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Kedua, benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajibmenetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Intip Prakiraan Cuaca Minggu 26 Maret 2023 Sebelum Aktivitas, BMKG: Berawan, Berpotensi DIguyur Hujan Ringan

Ketiga, benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan.

Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X