JAKARTA, suaramerdeka.com - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 21 Maret 2023.
Terkait informasi yang beredar mengenai Perppu Cipta Kerja PHK yang tidak benar atau biasa, maka Kemenaker memberitahukan untuk mengecek faktanya.
Baca Juga: 9 Trik Bikin Tanaman Aglonema Rimbun dan Segar, No 2 Seringkali Dilanggar
Hal tersebut disampaikan Kemenaker melalui Instagram resminya @kemnaker, untuk meluruskan hoak Perppu Cipta Kerja.
"Cek faktanya agar Rekanaker tidak tidak salah paham!," tulisnya dikutip 26 Maret 2023.
Adapun 11 pertanyaan yang dijawab Kemenaker sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Jadwal Imsakiyah Hari Ke-4 dan Ke-5 Ramadhan 1444 H untuk Kabupaten Semarang
Pertama, benarkah uang pesangon akan dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Kedua, benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajibmenetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
Ketiga, benarkah upah buruh dihitung per jam?
Tidak ada perubahan sistem pengupahan.
Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Artikel Terkait
Kemenag Bahas PP UU Ciptaker Terkait Haji dan Umrah, Janji Libatkan Asosiasi
Pemerintah Kebut 40 PP UU Ciptaker, Ayo! Masyarakat Proaktif
UU Ciptaker Dorong Investasi, Permudah Perizinan
TSA Tampung Masukan untuk Peraturan Turunan UU Ciptaker, Total Sudah 94 Aspirasi
Buruh Minta Jokowi Hapus Pengaturan Ketenagakerjaan di UU Ciptaker