Suaramerdeka.com – Kasus suap di Indonesia bukanlah hal yang baru, bahkan sudah masuk ke lembaga tinggi pemerintahan dan Negara.
Baru saja digelar sidang yakni kasus dugaan suap pengurus perkara Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Elly Tri Pangestu.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara daring, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga: Anda Memiliki Eksim Yang Parah? Obati Aja Dengan Lidah Mertua, Dijamin Sembuh Dengan Cepat
Kasus tersebut bermula karena ada indikasi pra-duga, terdakwa Elly melakukan peran sebagai fasilitator kasus suap tersebut.
Di dalam konfrensi pers Ketua KPK Firli Bahuri, pada Jumat, 23 September 2022 yang menyatakan,
“Hakim Yustisial/Panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu juga menjadi penerima suap dalam kasus tersebut.
“Kemudian dua PNS pada kepantiera MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie, dua PNS MA yakni Redi dan Albasri juga menjadi tersangka karena menerima suap, “ucap Firli.
Baca Juga: Kabar Viral Sang Tampan Dude Harlino dan Si Cantik Alyssa Soebandono Telah Berpisah Rumah, Benarkah?
Firli menambahkan, “Kemudian tersangka pemberi suap antara lain dus debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka, dan dua orang Pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera.
Dari kasus tersebut ditemukan berupa barang bukti uang dalam Dollar Singapura dan Rupiah. Firli menjelaskan,
“KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp 50 Juta".
Baca Juga: Bocah Perempuan Non Muslim Merengek Minta Ikut Sholat Tarawih, Netizen Doakan Semoga dapat Hidayah
Dari semua kasus penyelidikan yang dilakukan sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak 14 Orang pada kasus dugaan suap pengurus perkara Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Mahkamah Agung Serahkan Penanganan ke KPK
Pengesahan RKUHP Resahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Gugat Melalui Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Herry Wirawan, Putusan yang Beri Keadilan bagi Korban
Dokumen Putusan Mahkamah Agung Bocor, Maia Estianty Gugat Cerai Ahmad Dhani Karena Telah Terbukti Lakukan Ini
Sah! Anwar Usman Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028