Kuota Mudik Gratis Kemenhub dengan Kereta Api dan Kapal Laut Masih Tersedia, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:21 WIB
Ilustrasi mudik gratis menggunakan kereta api. (Pixabay)
Ilustrasi mudik gratis menggunakan kereta api. (Pixabay)

SUARAMERDEKA.COM- Mendekati momen Hari Raya Idul Fitri 2023, atau Lebaran, salah satu tradisi masyarakat Indonesia adalah melakukan mudik.

Para perantau memutuskan mudik ke kampung halamannya demi bisa menghabiskan waktu dan bersilakturahmi bersama keluarga di momen Lebaran.

Berbagai macam transportasi yang digunakan oleh masyarakat mulai darat, laut hingga udara.

Program pemerintah dan berbagai instansi mengenai mudik gratis juga menjadi salah satu yang banyak dicari.

Baca Juga: TikTok Diblokir Sejumlah Negara Eropa, Apa Penyebabnya?

Selain nyaman, mudik gratis ini juga menurunkan resiko kecelakaan yang banyak dialami pengendara roda dua.

Program mudik gratis menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik pada tahun ini, khususnya pengguna sepeda motor.

Di tahun 2023 ini pengguna sepeda motor yang mudik diprediksi akan mencapai 25,13 juta orang atau 20,3% dari total prediksi pemudik tahun ini yang mencapai 123,8 juta orang.

Terkait program mudik gratis yang mengangkut penumpang dengan bus dan sepeda motor dengan truk, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Suharto menjelaskan, sejak dibuka pendaftarannya pada 13 Maret 2023 lalu, saat ini pendaftarannya sudah ditutup karena kuota yang tersedia sudah terpenuhi.

Baca Juga: Kabar Gembira Datang Dari Pendiri Facebook Mark Zuckerberg, Kelahiran Ketiga Sang Buah Hati Seperti Berkah

Total kuota yang disediakan yaitu sebanyak 24.072 penumpang dengan 585 unit bus.

Namun demikian, Suharto mengungkapkan, masih ada kemungkinan pendaftaran dibuka kembali jika ada pendaftar yang tidak melakukan validasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika yang daftar tidak melaksanakan validasi, maka dianggap batal,” tuturnya.

Kuota mudik gratis dengan kereta api dan kapal laut masih tersedia

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X