JAKARTA, suaramerdeka.com- Memasuki bulan Ramadhan, salah satu yang paling dinanti adalah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Peraturan mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur oleh pemerintah.
Pasalnya pemberian THR telah diatur mulai dari maksimal tanggal pencairan hingga besaran yang diterima pegawai swasta maupun PNS.
Di tahun 2023 ini, aturan mengenai THR baru akan dirilis pekan depan oleh pemerintah.
"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi bocoran jadwal pencairan THR PNS 2023.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan THR PNS paling cepat dicairkan pada periode H-10 Lebaran.
Bila dihitung mundur, berarti THR PNS 2023 bakal cair sekitar tanggal 13 April 2023.
Meski begitu jadwal ini sifatnya masih perkiraan semata, belum ada aturan terbaru mengenai pencairan THR PNS 2023.
Untuk jadwal pencairan THR PNS 2023 dan aturan lainnya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beberapa pekan ke depan.
Meski begitu, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan terdapat bocoran seputar besaran THR yang bakal diterima PNS.
Untuk THR 2023, PNS akan menerima dana yang setara dengan gaji pokok masing-masing.
Artikel Terkait
Dari Makna Ketupat hingga THR, Ini Sederet Arti dari Sejumlah Hal yang Dijumpai Saat Idul Fitri
Selalu Dinantikan Jelang Idul Fitri, Yuk Simak 5 Tips Mengatur THR Agar Tidak 'Numpang Lewat'
205 Aduan THR di Jateng, 71 Perusahaan Bayarkan THR Secara Penuh
Selain Usulkan Majukan Tanggal Libur Lebaran, Menhub Minta Swasta Bagikan THR Lebih Cepat