Modus Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Diungkap, Polisi Siratkan Ada Oknum Terlibat

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:48 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat 24 Maret 2023 terkait kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal. (PMJ News)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat 24 Maret 2023 terkait kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal. (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal melalui Subdit Indag Ditreskrimsus.

Pengungkapan Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya impor besar-besaran pakaian bekas secara ilegal yang masuk belakangan ini ke Indonesia.

Kejadian tersebut sampai mendapat atensi Presiden Joko Widodo dikarenakan adanya impor besar pakaian bekas dari luar negeri dapat mematikan industri tekstil dan pakaian dalam negeri.

Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama Hendaknya Disikapi Positif, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihfungsikan Saja

Kombes Pol Auliansyah Lubis selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan hasil pengungkapan kasus ini dalam keterangan pers pada Jumat 24 Maret 2023.

"Kami mengamankan 535 ballpress pakaian bekas dari berbagai negara," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Kombes Auliansyah menuturkan beberapa negara yang menjadi sumber impor pakaian bekas ini antara lain Korea, Tiongkok, Amerika, dan Jepang.

Baca Juga: Angkringan Ibis Semarang: Manjakan Para Tamu dengan Hidangan serta Live Music

Pihaknya juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial OW (24) berjenis kelamin laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus dari pelaku adalah menggunakan layanan e-commerce dalam memesan ballpress dari luar negeri melalui aplikasi Alibaba," terang Kombes Auliasnyah.

Lebih lanjut ia menerangkan, setelah memesan dari e-commerce Alibaba, barang dijual kembali di dalam negeri.

Baca Juga: KPID Jateng Dorong LPPL Jateng Independen, Netral dan Tingkatkan SDM

Pelaku tidak hanya mengambil barang melalui e-commerce, namun juga mengambil dari importir lainnya.

Kombes Auliansyah dalam keterangannya menyebut bahwa pihak kepolisian akan menindak penjual berskala besar.

"Kami lakukan penindakan, (bagi) mereka yang menjual barang tersebut dengan skala besar. Dalam arti kata, bukan melakukan penindakan di toko-toko seperti Senen maupun Tanah Abang," terang dia.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RI Segera Jadi Pusat Halal Dunia

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
X