JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar cuti bersama lebaran 2023 dimajukan 2 hari.
Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur sejak 19 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26,"
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulaitanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," tegas Menhub usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Hal itu disampaikan Budi setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai cuti bersama.
Budi mengungkap alasan cuti bersama itu dimajukan. Dia tidakingin ada penumpukan kendaraan.
Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.
Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-4, Ganjarannya Masya Allah, Sayang Jika Ditinggalkan
Dengan demikian, jika usulan tersebut disetujui, masyarakat dapat mulai libur lebaran pada 19 April 2023.
Menhub menjelaskan, akan ada kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi, 123 juta orang.
Sedangkan khusus di Jabodetabek juga naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.
Pemudik ini menyebar dengan berbai transportasi mulai dari laut, udara dan darat.
Untuk jalur udara, kereta api dan laut, menurut Budi Karyarelatif bisa di kelola karna mengunakan sarana tiket sehingga bisa di kontrol.
Artikel Terkait
Kamis 23 Maret Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2023
Inilah Daftar 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Resmi dari Pemerintah, Catat Sekarang Juga!
Kapan Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023? Ini Daftar Resminya dari Pemerintah
PT. Kereta Api Indonesia Siap Menyambut Mudik LebaranDenga Program Access Ramadhan 2023
Sudah Dibuka! Ini Jadwal Kapal Mudik Gratis Kemenhub, Bisa Bawa Motor: Rute, Syarat dan Cara Pendaftarannya...