Menteri Perhubungan Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April 2023

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:49 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Instagram/@budikaryas)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Instagram/@budikaryas)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar cuti bersama lebaran 2023 dimajukan 2 hari.

Dengan demikian, masyarakat bisa mulai libur sejak 19 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26,"

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulaitanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," tegas Menhub usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Mbak Ita dan Eri Cahyadi Siap Amankan Pertandingan PSIS Lawan Persebaya, akan Berlangsung Rabu 29 Maret 2023

Hal itu disampaikan Budi setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai cuti bersama.

Budi mengungkap alasan cuti bersama itu dimajukan. Dia tidakingin ada penumpukan kendaraan.

Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama Lebaran tahun ini dimulai dari tanggal 21 hingga 26 April 2023.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-4, Ganjarannya Masya Allah, Sayang Jika Ditinggalkan

Dengan demikian, jika usulan tersebut disetujui, masyarakat dapat mulai libur lebaran pada 19 April 2023.

Menhub menjelaskan, akan ada kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi, 123 juta orang.

Sedangkan khusus di Jabodetabek juga naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.

Pemudik ini menyebar dengan berbai transportasi mulai dari laut, udara dan darat.

Untuk jalur udara, kereta api dan laut, menurut Budi Karyarelatif bisa di kelola karna mengunakan sarana tiket sehingga bisa di kontrol.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X