Kontroversi di Balik Pengesahan RUU Cipta Kerja yang Ditetapkan Sebagai Undang Undang

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:54 WIB
DPR RI Resmi Menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk Ditetapkan Menjadi Undang-Undang
DPR RI Resmi Menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk Ditetapkan Menjadi Undang-Undang

 

Suaramerdeka.com – Hasil sidang pada selasa, 21 Maret 2023. Memutuskan bahwa secara resmi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui RUU penetapan Perpu Cipta Kerja.

Dengan begitu RUU cipta kerja naik level secara tetap menjadi Undang-undang. Di runut dari belakang bahwa Presiden Joko Widodo, mengusulkan/menggagas RUU Cipta Kerja yang merupakan RUU Prioritas pada tahun 2020.

Selanjutnya Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan Pembahasan RUU Cipta kerja, dimana sebelumnya dipegang oleh Badan Musyawarah DPR (Bamus) DPR.

Baca Juga: Resmi Menikah, Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Boyong Keluarga serta Kerabat Dekat ke Paris

Pada 14 April 2020, dibentuklah panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja oleh Baleg DPR. Selang 13 hari, proses pembahasan RUU Cipta Kerja pun mulai di kerjakan.

Berkenaan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut Panja menggandeng sejumlah ahli, pakar, akedemisi, asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha, dan serikat buruh.

Proses pembahasan melalui serangkaian rapat yang terkesan di percepat, dengan pembahasan 64 kali rapat. RUU Cipta kerja-pun disahkan pada 5 Oktober 2020, dari hasil Rapat Paripurna.

Baca Juga: Perkutut Jawara Gantangan, Cukup Kasih Makan Ini Saja Yaa... Ga Perlu Beli Merk Mahal Dijamin Gacor Doorr

Setelah disahkanya RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU), tidak berhenti disitu saja. Banyak dari masyarakat yang menolak UU tersebut.

Kaum buruh pun sempat melakukan orasi untuk mendesak Joko Widodo, untuk membatalkan disahkanya UU tersebut.

Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pada 25 November 2021, menyampaikan,

“Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentukan undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Maka Undang-undang/pasal/materi, muatan undang-undang yang telah dicabut/di ubah oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja harus dinyatakan berlaku kembali, “tegas Anwar, dalam sidang.

Mentri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto yang mewakili Presiden Joko Widodo di Rapat Sidang Paripurna, Selasa (21/3) menyampaikan, “Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X