TANGERANG, suaramerdeka.com — Polisi mengamankan sembilan remaja dengan membawa senjata tajam (sajam) pada Kamis, 23 Maret 2023.
Para remaja tersebut diduga hendak tawuran di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Sembilan remaja itu masih berusia antara 14 sampai 17 tahun.
Polisi menangkap sembilan remaja tersebut saat sedang nongkrong di depan toko material kawasan Larangan, Kota Tangerang.
Kala itu, Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra telah menerima laporan dari masyarakat.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap para remaja tersebut.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, sembilan anak yang ditangkap itu berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15), dan KAK (15).
Baca Juga: 5 Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan Khusus Bagi Ibu Hamil, Apa Saja?
Zain juga mengungkapkan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh para remaja tersebut.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan celurit, pedang, dan klewang.
"Di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," ujar Zain Dwi Nugroho pada Jumat, 24 Maret 2023.
Para remaja tersebut dapat diproses secara hukum dengan bukti sajam yang ditemukan.
Artikel Terkait
Gangster Semarang Rayakan Ultah dengan Pesta Miras dan Tawuran Secara Live Diamankan Aparat
Viral Detik-detik Mahasiswa UII Tawuran di Dalam Kampus, Bikin Timnas U16 Singapura Piala AFF Gagal Latihan
Tawuran Antar Suporter Sepak Bola di Jalan Lingkar Ngempal Kudus, Picu Kemacetan
Bonek VS Aremania, Ini 4 Versi Sejarah Rivalitas yang Berkembang di Masyarakat, Ada dari Tawuran Konser Musik
Aksi Tawuran Antar SMK Di Semarang Viral, 4 Pelaku Penyerangan Ditangkap