Tandatangan MoU 3 Partai Pengusung Anies Baswedan Lengkap, Perubahan tak Bisa Dibendung

- Kamis, 23 Maret 2023 | 21:30 WIB
Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)
Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) menyambut gembira dan bersyukur atas penandatanganan MoU tiga partai koalisi pengusung Anies Baswedan dari Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, Rabu malam (22/3) lalu.

Kabar tentang penandatangan Piagam Kerjasama yang dilaksanakan di kantor DPP PKS dan disaksikan langsung Anies Baswedan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman ke beberapa media massa.

SKI memandang bahwa pembubuhan tandatangan Presiden PKS menjadikan Piagam Kerjasama koalisi 3 partai itu lengkap.

Baca Juga: Peringatan Hari Hutan Internasional di Kabupaten Semarang, CCEP Indonesia Ajak Masyarakat Tanam Pohon

Sebelumnya, secara sirkuler, MoU juga telah ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

”Kami mengucapkan selamat kepada Pak Surya Paloh, Mas AHY dan Kyai Syaikhu atas perkembangan terakhir mengenai piagam kerjasama koalisi."

"Kami sangat mengapresiasi itikad Nasdem, Demokrat dan PKS dalam mengatasi berbagai perbedaan demi memperjuangkan munculnya figur pemimpin perubahan pada Pilpres 2024,” kata Sekjen SKI Raharja Waluya Jati.

Baca Juga: Selamat! Kevin Sanjaya Melepas Status Lajang Dengan Resmi Menikahi Valencia Tanoesoedibjo di Paris

Kelengkapan tandatangan dalam Piagam Kerjasama, menjadikan koalisi tiga partai telah memiliki syarat yang mencukup untuk mencapreskan Anies Baswedan.

Dari jumlah kursi parlemen, tiga partai itu mengantongi 163 kursi atau setara dengan 28 persen dari total kursi parlemen.

Sementara itu, dari segi perolehan suara dalam Pemilu 2019, tiga partai tersebut menggenggam lebih dari 25 persen suara.

Baca Juga: Kultum Bulan Ramadhan: Rahasia Menjelang Buka Puasa, Informasi Penting dari Rasulullah SAW untuk Umat Islam

Sebagaimana diketahui, parpol atau koalisi parpol yang hendak mencalonkan presiden dalam Pilpres 2024 harus memiliki setidaknya 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.

Jati menambahkan, kelengkapan tandatangan dalam MoU koalisi 3 partai itu membuktikan bahwa Nasdem, Demokrat dan PKS bersedia mendengar lantunan doa masyarakat yang menginginkan hari esok penuh keadilan dan kemakmuran sebagaimana dicita-citakan konstitusi.

”Kami menaruh respek yang tinggi pada tekad para pemimpin tiga partai untuk terus berada di sisi rakyat."

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RI Segera Jadi Pusat Halal Dunia

Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
X