Mengenai Pelarangan Buka Bersama, Ini Penjelasan Pramono Anung: Tidak untuk Masyarakat Umum

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:24 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers, soal larangan buka bersama. (YouTube Sekretariat Presiden)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers, soal larangan buka bersama. (YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung memberikan penjelasan lebih lanjut terkait arahan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengadakan buka bersama.

Dalam keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 23 Maret 2023, Pramono Anung menjelaskan dengan rinci perihal arahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Ia menuturkan bahwa larangan mengadakan buka puasa bersama merupakan arahan presiden untuk pejabat dan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Partai Politik Indonesia Ramai-ramai Bagikan Tiket Konser BLACKPINK Gratis, Media Korea Soroti Hal Ini

"Arahan Presiden soal (tidak mengadakan) buka puasa bersama hanya ditujukan untuk para Menko, Menteri, kepala lembaga pemerintahan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa arahan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum.

"Hal ini tidak berlaku pada masyarakat umum, sehingga masih diberikan kebebasan untuk mengadakan buka puasa bersama," tambah Pramono Anung.

Baca Juga: Berita Ekonomi Jumat 24 Maret 2022: Sempat Turun, Harga Emas di Pegadaian Kembali Kompak Naik, Besarannya?

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini, aparatur sipil negara dan para pegawai pemerintahan sedang mendapat sorotan masyarakat.

Arahan presiden untuk tidak mengadakan buka puasa bersama adalah dalam rangka menjaga kesederhanaan.

"Presiden meminta kepada jajarannya, ASN, pejabat pemerintahan untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam buka puasa bersama," tegas Pramono Anung.

Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ketiga dan Keempat: Dosa yang Lewat Diampuni hingga Dapat Pahala Seperti...

Sebelumnya, dalam surat sekretaris kabinet dengan nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jajaran ASN dan pejabat pemerintahan untuk meniadakan buka puasa bersama.

Alasannya, presiden menyebut kondisi negara Indonesia yang sedang dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Surat bertanggal 21 Maret 2023 tersebut kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X