Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta Selama Bulan Puasa Ramadhan 2023

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:40 WIB
Pedagang takjil selama bulan puasa (foto: pusat.jakarta.go.id)
Pedagang takjil selama bulan puasa (foto: pusat.jakarta.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan aturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dikeluarkan tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menyampaikan, Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk melindungi pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tanaman Aglonema Anda Kurang Subur? Begini Cara Mengatasinya, Siram dengan Larutan Ini...

"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib ditutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan satu hari setelahnya hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika di Jakarta, Rabu 22 Maret 2023 dilansir dari laman ppid.jakarta.go.id.

Untuk usaha pariwisata lainnya, menurutnya tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Artinya, Baca Doa ini pada Malam Hari Sebelum Sahur

Lanjutnya, proses pembayaran ( close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata tersebut di atas juga harus ditutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Artinya, Baca Doa ini pada Malam Hari Sebelum Sahur

Lebih lanjut, Andika mengatakan, penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X