Bongkar Gudang Thrifthing di Jakarta dan Bekasi, Bareskrim Polri Sita Ribuan Ballpress

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi gudang thrifting. (Polri.go.id)
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek lokasi gudang thrifting. (Polri.go.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri membongkar gudang pakaian bekas atau thrifting di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Tindakan penggerebekan ini dilakukan  aparat gabungan yakni Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Tim Ditjen Bea Cukai.

Dilansir dari humas.polri.go.id, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan temuan tim gabungan dalam penggerebekan tersebut pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Slovenia vs Kazakhstan, Kesempatan Jan Oblak Dkk Raih Poin Penuh di Laga Pembuka

Brigjen Hermawan yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyampaikan, terdapat total 7.113 ballpress pakaian bekas yang disita dari penggerebekan di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.

Lebih rinci ia mengungkapkan bahwa ditemukan 513 ballpress dari seorang pengelola berinisial YD di Pasar Senen Blok III yang disimpan pada 9 gudang.

Baca Juga: Jarang Terjadi, Petugas Kebersihan Penemu Dompet Hotman Paris Berisi Rp70 Juta Gak Mau Dikasih Imbalan

"Dari lokasi pertama, tim melakukan pengembangan sehingga didapati lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka nomor 19 RT 2 RW 2," ujarnya.

Pada lokasi kedua tersebut, tim gabungan berhasil menyita 600 ballpress dari seorang pemilik gudang berinisial T yang disewakan kepada seorang berinisial PN.

Kemudian tim gabungan bergerak menuju lokasi ketiga yang berlokasi di Jalan Raya Samudra Jaya , Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: KKB Berulah Lagi: Tembak Pengemudi Ojek hingga Tewas, Pelaku Menyamar Jadi Penumpang

"Di lokasi ketiga ini telah kami temukan 2 gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 ballpress berdasarkan keterangan penjaga gudang berinsiial MS," terang jenderal Polisi bintang satu ini.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tindakan Dittipedksus Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berdasarkan surat arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kabar Ekonomi Kamis 23 Maret 2023: Awal Ramadhan, Harga Emas Pegadaian Kompak Turun, Siap Borong!

Dalam surat tersebut disebutkan adanya arahan untuk menindak tegas pelaku impor pakaian seken dari luar negeri ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X