Tak Ada Pembatasan Usia, BPKH Dorong Utamakan Haji Dibanding Umroh

- Rabu, 22 Maret 2023 | 18:36 WIB
BPKH menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 di Lombok.  (suaramerdeka.com / dok)
BPKH menggelar sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 di Lombok. (suaramerdeka.com / dok)

LOMBOK, suaramerdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Acara yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu 22 Maret 2023 dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra.

Disampaikan dalam kesempatan ini, Kemenag RI dengan DPR RI Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp.90.050.637 per jemaah.

Baca Juga: Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur ke Makam Orang Tua Sesuai Sunnah yang Dilakukan Jelang Ramadhan

Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bipih) sebesar Rp.49.812.700, atau 55,3 persen dan sisa kebutuhan 44,7 persen sebesar Rp.40.237.937 ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH.

Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta (tahun 2022).

Hal ini terjadi karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.

Baca Juga: Atlet Pelatda Jateng Jalani Character Building di Magelang, Tambah Semangat dan Motivasi

Namun demikian Bipih yang harus dibayar jemaah naik sekitar 10 juta dari rata-rata semula sebesar Rp 39,9 juta.

Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat isthita’ah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 persen.

Selain itu hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Baca Juga: Sidang Isbat Menetapkan Awal Ramadhan 1444 H, Digelar Secara Hybrid, Melalui 3 Tahapan

Meskipun terjadi kenaikan Bipih yang harus disetorkan masyarakat, Nanang Samodra Anggota Komisi VIII DPR RI menyampaikan harapannya kepada masayarakat di Lombok NTB agar tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibandingkan umroh.

Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu."

"Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," terang Nanang Samodra.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X