Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus 2023 Telah Dibuka, Berikut Jadwal Lengkapnya

- Rabu, 22 Maret 2023 | 17:38 WIB
Ilustrasi Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023  (Pexels/Mutahir Jamil)
Ilustrasi Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023 (Pexels/Mutahir Jamil)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin di Jakarta.

Ia mengatakan hal tersebut berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023

tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Satker Lindu Aji Squad Kota Semarang Gelar Dzikir Arwah Jamak dan Padusan

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin dilansir dari laman Kemenag.

Menurut Nur Arifin, Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Babakan Tangerang Lakukan Tradisi Keramas Bersama di Kali Cisadane, Begini Maknanya

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah,

Sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Sang Adik dengan Nissa Asyifa, Kakak Alshad Ahmad Sebut 'Meeting Penting'

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X