JAKARTA, suaramerdeka.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada 21 Maret 2023.
Persetujuan Perppu Cipta Kerja diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023.
Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja ini.
Baca Juga: Marah-Marah Usai Kalah dari Juventus, Inter Milan Bakal Buang 3 Pemain
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena dianggap cacat secara formal dan prosedural.
MK memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut, tetapi kemudian presiden mengeluarkan hak prerogatif yang mendesak agar bisa segera disahkan.
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, sudah pernah memperingatkan tentang dampak negatif dari UU ini.
Menurutnya, turun tangannya presiden seharusnya mempertimbangkan putusan MK.
Baca Juga: Atlet Silat USM Juara Umum Widuri Open 4 Pencak Silat Championship
Perbaikan proses legislasi maupun prosedur yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja telah mendapat masukan dari MK.
“Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” tulis Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Allan Fatchan Gani menuturkan pentingnya melakukan revisi terlebih dahulu, alih-alih langsung mendesak disahkannya UU Cipta Kerja melalui Perppu.
“Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi hubungan antar lembaga negara yaitu antara Presiden, DPR, dan MK,” ungkap Allan sebagaimana dikutip dari laman resmi UII.
Secara tersirat, ia juga mempertanyakan mengenai kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR Punya Hak Menentukan Sikap, Terima atau Menolak?
Kondisi Perekonomian Indonesia untuk Jangka Panjang Perlu Mitigasi, Salah Satunya dengan Perppu Ciptaker
Perppu Ciptaker Beri Perubahan Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK, BPJPH: Bawa Angin Segar
Bentuk Panja untuk Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR: Fokus Bukan Substansi, tapi Aspek Yuridis
Diwarnai Walk Out dan Penolakan, DPR Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang