Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Apa Dampak Negatifnya Menurut Pengamat?

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:54 WIB
Menko Airlangga Hartarto berfoto dengan Ketua DPR Puan Maharani. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. (Instagram@airlanggahartarto_official)
Menko Airlangga Hartarto berfoto dengan Ketua DPR Puan Maharani. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR. (Instagram@airlanggahartarto_official)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada 21 Maret 2023.

Persetujuan Perppu Cipta Kerja diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Marah-Marah Usai Kalah dari Juventus, Inter Milan Bakal Buang 3 Pemain

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena dianggap cacat secara formal dan prosedural.

MK memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut, tetapi kemudian presiden mengeluarkan hak prerogatif yang mendesak agar bisa segera disahkan.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, sudah pernah memperingatkan tentang dampak negatif dari UU ini.

Menurutnya, turun tangannya presiden seharusnya mempertimbangkan putusan MK.

Baca Juga: Atlet Silat USM Juara Umum Widuri Open 4 Pencak Silat Championship

Perbaikan proses legislasi maupun prosedur yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja telah mendapat masukan dari MK.

“Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” tulis Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Allan Fatchan Gani menuturkan pentingnya melakukan revisi terlebih dahulu, alih-alih langsung mendesak disahkannya UU Cipta Kerja melalui Perppu.

Baca Juga: Hasil 64 Besar Vietnam International Challenge 2023: 5 Wakil Indonesia Lolos, 9 Angkat Koper, Ini Daftarnya

“Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi hubungan antar lembaga negara yaitu antara Presiden, DPR, dan MK,” ungkap Allan sebagaimana dikutip dari laman resmi UII.

Secara tersirat, ia juga mempertanyakan mengenai kepentingan siapa yang sedang diperjuangkan karena tidak melibatkan masukan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X