JAKARTA, suaramerdeka.com - Sejumlah komunitas dan simpul relawan peduli negeri yang mengatasnamakan diri Panitia Festival Pemilu Gembira menggelar acara di Kedai Tjikini, M Bloc Space, Jakarta Selatan.
Festival Pemilu Gembira digelar dengan rangkaian acara kreatif dan aksi kesenian yang diikuti peserta dari segala usia dari sejumlah komunitas.
Pada peluncuran Festival Pemilu Gembira ini kembali digaungkan lagu mars Pemilu karangan Mochtar Embut yang dibuat tahun 1971.
Baca Juga: Mau Latihan Beban tapi Gak Punya Alat? Coba Dulu 5 Gerakan Ini tanpa Perlu Repot Pergi ke Gym
Festival Pemilu Gembira diadakan secara serentak di seluruh Tanah Air, yang dimulai Selasa 21 Maret 2023, menjelang Ramadhan 2023/ 1444 H dan akan berakhir pada 14 Februari 2024.
Festival Pemilu Gembira adalah sebuah proyeksi kegembiraan warga dengan menyongsong pesta demokrasi di Republik Indonesia.
Sekaligus, sebagai gambaran aspirasi masyarakat luas untuk memilih wakilnya nanti yang akan menjadi pemimpin bangsa.
Baca Juga: Walkout dalam Sidang Paripurna, PKS Memang Sejak Awal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
“Festival ini adalah bukti bahwa suara kemandirian publik dan kedewasaan demokrasi sedang disemai; sebab aspirasi masyarakat luas lewat berbagai bentuk kreativitas seni dan budaya; sedang kita apresiasi dan disalurkan di momen yang tepat di tahun politik,” ujar Muhammad Nurkhoiron, Ketua sekaligus koordinator Panitia Festival Pemilu Gembira.
Masyarakat madani, yang diartikan sebagai wakil kelompok pekerja kreatif, seniman, cendekiawan.
Termask para professional dan anak-anak muda telah turun tangan kembali mengingat bahwa pentingnya kekuatan kultural untuk ikut mengawal kontestasi politik yang akan dihelat pada Februari 2024 itu.
Selanjutnya, Khoiron mengatakan bahwa agenda ini dimaksudkan juga untuk menjadi pengingat bahwa Pemilu adalah pesta 5 tahunan yang tidak dapat ditunda ataupun dibatalkan penyelenggaraannya.
“(Festival) Ini juga ditujukan untuk menjadi pengingat pada seluruh elemen bangsa bahwa pemilu adalah sebuah amanah konstitusi yang tidak bisa ditunda," kata dia.
"Karena itu adalah hak konstitusional warga dan tidak ada klausul di undang-undang kita untuk menunda atau membatalkan. Jadi, mari kita sambut Pemilu 2024 dengan sukacita dan gembira” ungkapnya.
Artikel Terkait
Penyelenggaran Pemilu 2024, KPU Diminta Tegas, DPR: Kami Butuh Kepastian!
KPU: Suka Tidak Suka, Mau Tidak Mau, Masa Depan Kita Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024,Kok Bisa
Gelorakan Semangat Pemilu Damai, Sedulur Saklawase Gelar Konsolidasi
Biena Munawa Hatta Siap Menangkan Golkar di Kabupaten Semarang di Pemilu 2024.
Pemilu 2024 Semakin Dekat, PDIP Kunci Koalisi Permanen