JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa 21 Maret 2023 di Ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Dilansir dari dpr.go.id, sidang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja berja tersebut dibuka Ketua DPR RI, Puan Maharani secara resmi.
Baca Juga: LaLiga Tolak Pendaftaran Kontrak Baru Gavi, Bisa Tinggalkan Barcelona di Akhir Musim
Selama proses sidang, terjadi rangkaian pembahasan dan adu pendapat antar anggota sidang.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori menyebut bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja seharusnya terjadi dalam waktu yang berdekatan setelah diterbitkan.
Ia juga menyebut pihaknya menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Cedera Pangkal Paha, Erling Haaland Absen Bela Norwegia di Kualifikasi Euro 2024
"Kami menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar terjadi perbaikan penyusunan UU dan melibatkan semua stakeholder," jelasnya.
Sebagai bentuk penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dalam sidang paripurna tersebut.
Anggota DPR lainnya, Hinca Panjaitan yang berasal dari Fraksi Demokrat turut membeberkan pendapatnya.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Selama Ramadhan, ASN Boleh Pulang Jam 2 Siang
"Bukannya melibatkan masyarakat, namun pemerintah justru mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, Perppu Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga harus ditinjau dan dilakukan pembenahan.
Meski sempat diwarnai aksi walk out dari Fraksi PKS dan penolakan dari Fraksi Demokrat, DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Artikel Terkait
Perppu Cipta Kerja Muat Substansi Ketenagakerjaan, Bagaimana Pengaturan Upah, PKWT, PHK dan Pesangon?
Polemik Perppu Cipta Kerja dan Poin-poin yang Isinya Menyangkut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan
Agar Tak Timbulkan Masalah, Perppu Cipta Kerja Perlu Dikaji dari Berbagai Sudut Pandang
Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, DPR Punya Hak Menentukan Sikap, Terima atau Menolak?
Bentuk Panja untuk Bahas Perppu Cipta Kerja, Baleg DPR: Fokus Bukan Substansi, tapi Aspek Yuridis