Aturan Jam Kerja Selama Ramadhan, ASN Boleh Pulang Jam 2 Siang

- Selasa, 21 Maret 2023 | 22:46 WIB
Ilustrasi ASN. (foto dok Pemkot Tegal)
Ilustrasi ASN. (foto dok Pemkot Tegal)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Aturan kerja selama Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh pulang jam 2 siang atau pukul 14.00 WIB.

Aturan tersebut berlaku bagi ASN dengan instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Murah Meriah, Gunakan Bawang Merah dan Bawang Putih, Tanaman Aglonema Nggak Kurus dan Kecil Lagi

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa 21 Maret 2023.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Baca Juga: Song Hye Kyo Bukan Aktris Terbaik The Glory versi Netizen, Survei Ini Bukti Segalanya

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Baca Juga: Bukti Pernikahannya Beredar, Ini Alasan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa Asyifa, Ternyata…

Pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X