Baim Wong Apes, Namanya Dicatut hingga jadi Tersangka Kasus Bagi Bagi Hadiah di Media Sosial

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:23 WIB
Ilustrasi penipuan di media sosial (pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi penipuan di media sosial (pexels.com/Sora Shimazaki)

SUARAMERDEKA.COM - Baim Wong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah.

Korbannya yang berasal dari berbagai kalangan diiming-imingi mendapat untung dari program Give Away Baim Wong yang disebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Baim Wong kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Umroh Sendiri Tanpa Didampingi Putri Anne, Arya Saloka Mengaku Rumah Tangganya Baik-baik Saja

"Penyidik merasa yakin banyak korban, dan ini modusnya melalui program Give Away Baim Wong yang disebar di media sosial,” jelas Hadi, dikutip dari TVonenews, Selasa (21/3/2023)

Penyidik masih terus mendalami peran Baim Wong dalam kasus penipuan tersebut. Dari wawancara terhadap pelapor dan saksi-saksi dan didapati, pelapor atau korban diminta mentransfer uangnya kepada terlapor.

Terlapor yang mencatut nama Baim Wong diselidiki menggunakan akun rekening Bank BNI : 0950-776-672 atas nama ALFI FADLI.

Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi dan Awal Ramadhan, 64 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta, Begini Syaratnya

Dan diketahui akun tersebut dimiliki oleh seorang laki-laki atas nama MULIA KANTANA warga Asahan.

Penyelidikan secara online maupun konvensional pun dilakukan terhadap MULIA KANTANA di Kota Tanjung Balai.

Pihak Polda Sumut sudah mengimbau agar korban yang merasa menjadi korban modus Baim Wong untuk segera melapor. Mulai dari tingkat Polsek, Polres atau Polda Sumut.***

 

 

 

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X